Sabtu, 19 Mei 2012

WAWASAN NUSANTARA


 WAWASAN NUSANTARA

BAB 1
PENDAHULUAN

2.1 Latar Belakang
            Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencarian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sdah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
            Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan
dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

1.2  Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam makalah kami adalah :
1.      Bagaimana konsep dasar wawasan nusantara ?
2.      Apakah latar belakang konsepsi wawasan nusantara?
3.      Bagaimana peran penting wawasan nusantara?
4.      Bagaimanakah implementasi wawasan nusantara?


1.3  Tujuan Makalah

            Tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah :
1.      Mengetahui konsep dasar wawasan nusantara
2.      Mengetahui latar belakang konsepsi wawasan nusantara
3.      Mengetahui peran penting wawasan nusantara
4.      Mengetahui implementasi wawasan nusantara



























BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Dasar Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘ wawas ’ yang berarti pandangan,tinjauan,atau penglihatan indrawi.Akar kata ini membentuk kata ‘mawas ’ yang berarti memandang,meninjau,atau melihat.Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang ,cara tinjau atau cara melihat.Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nuasantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudera pasifik dan samudera Indonesaia serata diantara benua Asia dan Benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai ketujuan atau cita-cita nasionalnya.

2.2 Latar Belakang Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
  1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera (adu domba). Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
  2. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut teritorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi :
    1. Perairan Indonesia adalah laut  wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
    2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
    3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya  Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya,  Indonesia merupakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
  1. Indonesia negara kepulauan atau maritim
  2. Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudera (posisi silang)
  3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
  4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
  5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkum pasifik dan Mediterania
  6. Wilayah subur dan dapat dihuni
  7. Kaya akan flora dan fauna dan sumber daya alam
  8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
  9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia  memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional. 

2.3 Peran Penting Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.

           Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
● Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
●UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
●Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
●Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
●GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Dalam kehidupan nasional, wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia dikembangkan perannya untuk :
1.      Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional.
2.      Menumbuhkan rasa tanggung jawab atas pemanfaatan lingkungan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan geografi/ruang hidupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.
3.      Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila kepentingan nasional suatu bangsa sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan. Tapi sebaliknya, bila kepentingan nasional suatu bangsa tidak sejalan atau bertentangan dengan bangsa lain, maka terjadilah konflik atau pertentangan antara kedua bangsa itu. Konflik yang terjadi antara bangsa – bangsa itu, diselesaikan baik dengan jalan damai maupun dengan kekerasan. Wujud kekerasan yang ekstrim adalah perang. Untuk menjamin kepentingan nasionalnya terhadap kemungkinan timbulnya konflik dengan bangsa lain, suatu bangsa harus mampu menegakkan kekuasaan.
4.      Merentang hubungan internasional dalam upaya untuk menegakkan perdamaian. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan dan memiliki posisi silang diantara dua benua dan dua samudera, dapat melaksanakan peranan yang demikian itu secara optimal. Sebagai negara kepulauanyang memiliki perbatasan dengan banyak negara lain baik di kawasan samudera Pasifik maupun samudera Hindia. Batas – batas wilayah antara Indonesia dengan negara tetangganya, ditentukan bersama antara Indonesia dengan negara – negara yang berbatasan. Penentuan bersama tentang batas – batas dengan negara tetangga. Dengan posisi silangnya, berarti lautan teritorial Indonesia merupakan tempat lalulintas kapal – kapal seluruh bangsa. Apabila Indonesia mampu mengatur lalulintas pelayaran dengan baik, berarti bahwa Indonesia telah turut serta menegakkan perdamaian dunia.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
2.4 Implementasi Wawasan Nusantara
a. Implementasi dalam kehidupan Politik
1. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama  bangsa Indonesia
2. Keanekaragaman suku, budaya dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
3. Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif

b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi
1.      Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dna milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan diseluruh wilayah Indonesia secara merata
2.      Tingkat perekonomian diseluruh Indonesia harus seimbang tanpa mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah masing-masing
3.      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dengan sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar –besar kemakmuran rakyat.



c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya
1.      Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2.      Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa tanpa menolak budaya asing yang masuk asalkan tidak bertentangan dengan budaya bangsa sendiri.

d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
1.      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara
2.      Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban bersama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
a)      Pemberdayaan masyarakat
John Naisbit dalam bukunya “ Global Paradox ” menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan perananan dalam bentuk aktivitas dan pastisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan buttom-up plainning,sedang untuk negara berkembang dengan top down planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia,sehingga diperlukan landasan operasioanal berupa GBHN .
Kondisi nasional ( pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.Pemberdayaan masyarakat diperlukan teutama untuk daerah-daerah tertinggal.
b)      Dunia Tanpa Batas
Ø  Pekembangan IPTEK
Mempengaruhi pola pikir,pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.Kualitas sumberdaya manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapai tantangan global.
Kenichi Omahe dalam bukunya “ Borderless Word ” dan “ The End of Nation State ” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap,namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi,investasi,industri dan konsumen yang makin induval.Untuk dapat menghadapi kekutan global suatu negara harus mengurangi peranan pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan wawasan nusantara,mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir,pola sikap dan pola tindak didalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.
c)      Era Baru Kapiatalisme

Ø  Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “ Dictionary of Economics” menyatakan kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Ø  Lester Thurow
Dalam bukunya “ The Future of Capitalisme” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) anatara paham individu dan paham sosialis di era baru kapitalisme,negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu demokrasi,hak asasi manusia,dan lingkungan hidup.
d)     Kesadaran Warga Negara
Ø  Pandangan Indonesia tentang hak dan kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan,hak dan kewajiban yang sama.Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
Ø  Kesadaran Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan,kemiskinan,kesenjangan sosial,memberantas KKN,menguasai IPTEK,meningkatkan kualitas SDM,transparan dan memelihara persatuan.Dalam perjuangan non fisik,kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang,sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah rakyat kecil ,dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan:keteladanan kepemimpinan nasional,pendidikan berkualiatas dan bermoral kebangsaan,media massa yamg memberikan informasi dan kesan yang positif,kejadian penegakan hukum dalam arati pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
*      Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai ketujuan atau cita-cita nasionalnya.
*      Latar belakang wawasan nusantara dipengaruhi oleh 3 aspek pokok yaitu aspek historis, aspek geografis dan sosial budaya dan aspek geopolitis dan kepentingan nasional.
*      Peran penting wawasan nusantara sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
*      Implementasi wawasan nusantara tampak dalam bidang politik, ekonomi,sosial budaya dan pertahanan keamanan.

3.1  Saran

Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta menjadikan pancasila sebagai landasan dan falsafah dalam kehidupan, tentunya wawasan nusantara harus menjadi bagian dari jati diri dan konsepsi bangsa Indonesia yang tak dapat terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.







DAFTAR PUSTAKA

Danusaputro,Munadjat.1980.Wawasan Nusantara (dalam Implementasi dan Aplikasi Hukumnya ).Bandung: Alumni
Danusapto,Munadjat.1981.Wawasan Nusantara (dalam Pendidikan dan Kebudayaan).Bandung: Alumni
Winarno.2007.Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Bumi Aksara
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/1917430-faktor-dan-latar-belakang-terjadinya/#ixzz1fohYdmGq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar